Langsung ke konten utama

Cara Membuat Surat Pengantar yang Paling Tepat

Cara Membuat Surat Pengantar yang Tepat - Surat merupakan salah satu alat komunikasi yang tertulis guna disampaikan kepada pihak lain untuk mendapat balasan atau hanya sekadar menyampaikan informasi dan pemaparan kepada pihak terkait. Bila berkaca pada zaman dahulu, surat merupakan media yang dipakai oleh semua orang untuk berkomunikasi baik secara resmi maupun tidak. Tak seperti halnya pidato yang hanya satu arah, surat biasanya komunikasi dua arah.

Cara Membuat Surat Pengantar yang Paling Tepat

Baik dulu maupun sekarang sebenarnya tidak terjadi pergeseran makna yang dalam. Namun, sekarang dengan beriringan jalannya waktu dan majunya teknologi, surat kini dianggap sebagai alat komunikasi yang resmi atau formal. Kini surat digunakan pada instansi, perusahaan, yayasan, dan lembaga resmi lainnya.

Berbicara mengenai surat pengantar, surat tersebut mempunyai peranan penting di dalamnya. Surat pengantar ini merupakan sebuah surat yang dibuat dengan tujuan untuk mengabarkan kepada pihak yang dituju bahwa hal yang ingin dilakukan oleh sang pembawa surat telah diketahui serta atas izin orang yang bertanggungjawab.

Nah, di bawah ini kami telah menyiapkan tata cara membuat surat pengantar yang tepat. Hal tersebut bertujuan supaya surat yang dibuat terlihat sesuai dengan kaidah penulisan yang menjadi acuannya. Yuk, perhatikan ulasan lengkap berikut ini.

#1. Kop Surat


Dalam membuat surat pengantar yang tepat, pertama harus diperhatikan yaitu dalam pembuatan kop surat. Karena yang namanya surat resmi tentu saja harus terdapat kop surat. Tujuannya tentu untuk menunjukkan seberapa resmi surat tersebut.

Maka dalam membuat surat pengantar, anda tak boleh melupakan yang namanya kop surat. Secara langsung kop surat ini akan menerangkan siapa pengirim surat tersebut. Hal ini disebabkan dalam sebuah kop surat sudah tercantum nama instansi serta alamat instansi yang memberikan surat pengantar tersebut.

#2.  Pemberi dan Penerima


Tak kalah pentingnya dengan kop surat, memperhatikan pemberi dan penerima juga merupakan salah satu cara membuat surat pengantar yang tepat. Terutama pada surat pengantar dokumen biasanya memiliki penerima khusus. Hal ini yang menyebabkan surat pengantar harus menuliskan nama pengantar dan penerima pengantar dalam isi suratnya. Terkait penulisannya pula haruslah jelas mulai dari nama lengkap, jabatan, hingga instansi yang terkait.

#3. Tanggal


Langkah selanjutnya dalam cara membuat surat pengantar yang tepat adalah memperhatikan tanggal pembuatan pada surat pengantar tersebut. Tentu ini menjadi hal yang penting karena tanggal dapat menunjukkan tanggal pembuatan dan tanggal berlakunya surat pengantar tersebut. Sehingga anda dapat mengetahui kapan surat tersebut dibuat dan hingga kapan surat pengantar tersebut berlaku.

#4. Pemilihan Bahasa


Dan cara membuat surat pengantar yang tepat untuk poin terakhir yaitu pemilihan bahasa. Pemilihan bahasa ini menjadi salah satu peranan penting dalam tiap pembuatan surat. Sebab surat ini sifatnya resmi, maka gunakanlah bahasa yang sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Dan sebaiknya buatlah surat yang isinya singkat, padat, dan jelas dengan penggunaan bahasa formal yang santun.

Nah, demikianlah pemaparan kami mengenai tata cara yang baik dalam membuat surat pengantar.  Tentunya dengan pemahaman yang sudah diketahui, harapannya anda dapat menerapkan dalam instansi yang anda miliki. Silakan baca juga tata cara membuat surat lamaran kerja yang baik untuk kamu yang sedang mencari pekerjaan. Semoga ulasannya bermanfaat dan sampai jumpa di tips berikutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan