Langsung ke konten utama

Cara Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian dengan Mudah dan Cepat

Cara Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian dengan Mudah dan Cepat - Pagi itu dompet kesayangan saya terjatuh di jalan saat berangkat ke tempat kerja. Tahu-tahu saat mencoba ambil dompet yang biasa diletakkan di saku jaket sebelah kiri. Terkejut dan terperangah, bahkan sampai terkaget-kaget. Coba mengingat-ingat kembali, hubungi keluarga di rumah, dan memposting di media sosial pun coba dilakukan. Mudah-mudahan tak terjatuh seperti yang dikhawatirkan atau jika jatuh ada yang baik hati menemukan dan mengembalikan.
dompet hilang
Namun, setelah beberapa hari saya harus mengikhlaskan. Sepertinya Allah memang sedang ingin mentakdirkan dompet saya hilang. Entah ada dosa apa yang membuat Allah memberikan teguran berupa musibah dompet hilang tersebut. Menyesal, marah, dan emosi jiwa pun sempat terlontar sejenak. Hanya saja, setelah lama berpikir semua itu tak ada gunanya, hanya menambah beban pikiran saja. Akhirnya saya putuskan untuk mengurus semua dokumen yang hilang tersebut.

Banyak dokumen penting yang berada di dalam dompet saya tersebut. Diantaranya E-KTP, SIM, STNK motor, kartu ATM, dan kartu BPJS. Semuanya hilang tanpa jejak.

Guna mengurus semua dokumen-dokumen tersebut, langkah pertama yang saya lakukan ialah meminta surat kehilangan dari kepolisian di dekat tempat kejadian kehilangan. Namun, bisa juga meminta ke kepolisian di dekat domisili kita tinggal. Meminta surat kehilangan bisa dilakukan di polsek atau polres, dua-duanya sama saja.

Cara Meminta Surat Kehilangan dari Kepolisian dengan Mudah dan Cepat

Mengurus surat kehilangan KTP, SIM, atau STNK cukup mudah kok. Prosedurnya sangat mudah dan tidak butuh waktu yang lama. Dan yang terpenting meminta surat kehilangan kepolisian tidak dipungut biaya.

Langsung datang saja ke kantor sentra pelayanan atau layanan pengaduan di polsek atau polres terdekat. Biasanya jam buka pelayanan itu 24 jam kok. Namun, mungkin ada yang berbeda di tiap tempat. Datang dengan senyum, katakan bahwa kita ingin meminta dibuatkan surat kehilangan dari kepolisian untuk mengurus kembali dokumen yang telah hilang.

Biasanya kita diminta fotokopi dokumen yang hilang tersebut untuk mencocokkan nomor atau melihat keabsahan dokumennya. Jika ada fotokopiannya serahkan saja, toh nanti diambil kembali kok. Namun, jika tidak punya bisa menggunakan dokumen yang sama.

Misalkan jika hilang E-KTP, bisa menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga. Jika hilang STNK bisa menunjukkan BPKB. Sedangkan jika hilang kartu ATM bisa menunjukkan buku rekening tabungan. Namun bila hilang kartu SIM, kartu BPJS, atau kartu NPWP, sedangkan tidak ada fotokopiannya, bisa juga cukup dengan menyebutkan nomor SIM, nomor VA BPJS, atau nomor NPWP nya saja.

Setelah menyerahkan fotokopi, biasanya akan ditanya tentang kapan terjadinya kehilangan dan dimana lokasi kejadian kehilangan tersebut. Jawab saja apa adanya dengan jujur dengan tak terkesan mengada-ada. Karena kalau laporan kehilangan kita palsu, maka kita bisa dituntut dan tentunya hukuman pidana menanti. Nggak mau kan?

Sekira 5 menit surat kehilangan juga jadi kok, tentunya kalau tidak ramai ya. Setelah di printkan oleh petugasnya, silakan diperiksa terlebih dahulu (dibaca kembali) sebelum ditandangani oleh petugas. Jika sudah OK, maka akan ditandatangani dan di cap stempel kepolisian setempat. Tenang, biaya membuat surat kehilangan gratis kok.

Nah, contoh surat kehilangannya bisa dilihat pada gambar di bawah ini ya. Maaf, beberapa datanya di sembunyikan...
contoh surat kehilangan kepolisian
Contoh surat kehilangan kepolisian yang asli
Nah, mudah sekali kan cara mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Ingat ya, masa berlaku surat kehilangan hanya 14 hari, jadi segera urus semua dokumen yang hilang tersebut ke instansi terkait. Untuk saran, urus KTP dahulu ya, karena KTP modal awal untuk mengurus semua dokumen yang lain.

Demikian ulasan dari saya mengenai cara mengurus surat kehilangan dari kepolisian dengan cepat dan mudah. Semoga ulasan tersebut bermanfaat buat Anda yang sedang dirundung duka karena kehilangan dokumen penting.

partner: barispuisi.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan