Langsung ke konten utama

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi.
Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat
Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula.

Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah

Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri.

1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian

Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi kejadian atau terdekat dengan tempat tinggal kita. Membuatnya bisa di polsek atau di polres. Selengkapnya dalam membuat surat kehilangan dari kepolisian sudah saya tulis di postingan sebelumnya DISINI.

2. Datang ke kantor kecamatan bagian dukcapil

Usahakan datang pagi-pagi, karena cukup banyak antrian yang akan mengurus juga. Pagi sekira pukul 08.00 biasanya baru buka pelayanan pada kantor bagian pengurusan E-KTP. Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil.

Setelah dipanggil, sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin membuat E-KTP baru karena hilang. Serahkan surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga. Setelah itu, akan diberi resi untuk mengambil E-KTP atau Suket (Surat Keterangan pengganti E-KTP sementara yang hanya berlaku selama 6 bulan saja) di tanggal yang ditentukan. Biasanya tanggal yang tertulis ialah keesokan harinya.

3. Datang kembali sesuai tanggal di resi

Untuk mengambil berkas E-KTP atau Suket biasanya tidak perlu antri. Setelah masuk ke ruangan, langsung saja mendatangi petugas pendaftaran atau bagian pengambilan dengan menyerahkan resi yang diberikan pada saat mengurus di waktu sebelumnya.

Dengan melihat nama yang ada di resi, petugas akan mencarikan dokumen atas nama Anda, setelah ketemu baru diserahkan. Cek kembali dokumen yang diterima, apakah sesuai identitasnya atau belum. Jika sudah, ucapkan terima kasih kepada petugas yang melayani Anda.

Sampai disini, pengurusan E-KTP karena hilang sebenarnya telah selesai. Namun, jika dokumen yang kita terima adalah SUKET, maka itu hanya berlaku untuk 6 bulan saja. Maka, tanyakan kembali kapan E-KTP akan dicetakkan sebelum masa berlaku suketnya habis.

Silakan gunakan E-KTP atau Suket untuk mengurus dokumen-dokumen lain yang hilang seperti SIM, STNK, ATM, dan lain sebagainya. Jangan lupa untuk memfotokopi terlebih dahulu untuk mengurus dokumen yang lain.

Demikian uraian saya mengenai pengalaman dalam cara mengurus e-ktp yang hilang dengan mudah dapat membantu Anda yang sedang mencari referensi untuk melakukan hal yang sama. Semoga tulisan ini bermanfaat dan jangan lupa bagikan kepada mereka yang membutuhkan.

senarai : barispuisi.blogspot.com

Komentar

  1. Strange "water hack" burns 2lbs overnight

    More than 160000 men and women are trying a simple and secret "liquid hack" to drop 1-2lbs every night in their sleep.

    It's proven and it works with everybody.

    Here are the easy steps for this hack:

    1) Go get a drinking glass and fill it half glass

    2) Now use this weight losing hack

    and you'll be 1-2lbs skinnier in the morning!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan