Jika Anda berencana untuk membangun sebuah rumah, apartemen, sekolah, ruko, atau jenis bangunan lainnya, maka sudah menjadi ketentuan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunannya. Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang berkeinginan untuk membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Adanya IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, sebab dapat menciptakan tata letak bangunan yang aman, terkendali, dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga cukup dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Jika ada pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, nantinya akan dikenakan sanksi denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun bisa dibongkar tanpa ampun.
Di negara selain Indonesia pun tentu saja diharuskan memiliki izin mendirikan bangunan bagi penduduk yang ingin mendirikan bangunan. Karena dengan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), manfaat dan keuntungan yang bisa Anda dapatkan salah satunya ialah pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan anda yang beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau terkena dampak pelebaran jalan. Dengan membayar biaya retribusi IMB berarti Anda telah ikut serta dalam menyumbang pendapatan asli daerah dan penataan pembangunan di kota.
Ketika sudah siap untuk membuat IMB, maka berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk dibawa ketika akan membuat surat izin mendirikan bangunan.
- Fotokopi KTP pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon yang memiliki badan usaha.
- Mengisi formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
- Surat perjanjian atau pernyataan penggunaan tanah (bisa diketik atau ditulis tangan) apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
- Fotokopi sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala Desa / kelurahan setempat.
- Data lengkap pemilik bangunan.
- Data kondisi atau situasi tanah (letak / lokasi dan topografi)
- Persetujuan tertulis dari tetangga (apabila ada tetangga yang tidak menyetujui, maka harus dilengkapi dengan membuat surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tersebut tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa / lurah dan camat, sebagai bahan penelitian tim teknis).
- Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
- Gambar rencana bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta denah / situasi bangunan.
- Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) / upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan (kecuali bagi rumah tinggal).
Setelah beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan diatas tadi disiapkan, berikut prosedur atau tata cara membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus anda lakukan.
- Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati / wali kota setempat.
- Permohonan IMB meliputi : bangunan gedung atau bangunan bukan gedung, IMB bangunan gedung dapat berupa gedung dapat pula berupa pembangunan baru, merehabilitasi / revonasi, atau pelestarian / pemugaran.
- Bupati atau wali kota kemudian memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis dan melakukan penilaian / evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
- Apabila IMB telah disetujui, bupati / wali kota menetapkan retribusi IMB.
- Pemohon membayar retribusi IMB ke Kas daerah.
- Kemudian Pemohon menyerahkan tanda bukti permbayaran retribusi IMB kepada bupati / wali kora melalui instansi yang ditunjuk.
- Proses terakhirnya adalah Bupati / Walikota menerbitkan IMB.
Mengenai informasi biaya retribusi IMB, berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dijadikan acuan biayanya..
- Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana tertera dalam Perda No. 3 Tahun 2012.
- Pembayaran retribusi rumah tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilaksanakan di Kas Daerah.
- Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah / Bank Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
Nah, beberapa langkah di atas dapat Anda lakukan sesegera mungkin untuk dapat mendapatkan IMBnya. Demikian ulasan kami mengenai Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Agar lebih bermanfaat, silakan dibagikan yaa.
Komentar
Posting Komentar