Langsung ke konten utama

Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Lengkap

Jika Anda berencana untuk membangun sebuah rumah, apartemen, sekolah, ruko, atau jenis bangunan lainnya, maka sudah menjadi ketentuan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunannya. Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang berkeinginan untuk membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Adanya IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, sebab dapat menciptakan tata letak bangunan yang aman, terkendali, dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga cukup dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Jika ada pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, nantinya akan dikenakan sanksi denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun bisa dibongkar tanpa ampun.

Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Di negara selain Indonesia pun tentu saja diharuskan memiliki izin mendirikan bangunan bagi penduduk yang ingin mendirikan bangunan. Karena dengan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), manfaat dan keuntungan yang bisa Anda dapatkan salah satunya ialah pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan anda yang beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau terkena dampak pelebaran jalan. Dengan membayar biaya retribusi IMB berarti Anda telah ikut serta dalam menyumbang pendapatan asli daerah dan penataan pembangunan di kota.

Ketika sudah siap untuk membuat IMB, maka berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda  persiapkan untuk dibawa ketika akan membuat surat izin mendirikan bangunan.
  1. Fotokopi KTP pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon yang memiliki badan usaha.
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  3. Surat perjanjian atau pernyataan penggunaan tanah (bisa diketik atau ditulis tangan) apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
  4. Fotokopi sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala Desa / kelurahan setempat.
  5. Data lengkap pemilik bangunan.
  6. Data kondisi atau situasi tanah (letak / lokasi dan topografi)
  7. Persetujuan tertulis dari tetangga (apabila ada tetangga yang tidak menyetujui, maka harus dilengkapi dengan membuat surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga  tersebut tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa / lurah dan camat, sebagai bahan penelitian tim teknis).
  8. Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan.
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  10. Gambar rencana bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta denah / situasi bangunan.
  11. Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) / upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
  12. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan (kecuali bagi rumah tinggal).

Setelah beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan diatas tadi disiapkan, berikut prosedur atau tata cara membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus anda lakukan.
  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati / wali kota setempat.
  2. Permohonan IMB meliputi : bangunan gedung atau bangunan bukan gedung, IMB bangunan gedung dapat berupa gedung dapat pula berupa pembangunan baru, merehabilitasi / revonasi, atau pelestarian / pemugaran.
  3. Bupati atau wali kota kemudian memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis dan melakukan penilaian / evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
  4. Apabila IMB telah disetujui, bupati / wali kota menetapkan retribusi IMB.
  5. Pemohon membayar retribusi IMB ke Kas daerah.
  6. Kemudian Pemohon menyerahkan tanda bukti permbayaran retribusi IMB kepada bupati  / wali kora melalui instansi yang ditunjuk.
  7. Proses terakhirnya adalah Bupati / Walikota menerbitkan IMB.

Mengenai informasi biaya retribusi IMB, berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dijadikan acuan biayanya..
  1. Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana tertera dalam Perda No. 3  Tahun 2012.
  2. Pembayaran retribusi rumah tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari  Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilaksanakan di Kas Daerah.
  3. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah / Bank Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.

Nah, beberapa langkah di atas dapat Anda lakukan sesegera mungkin untuk dapat mendapatkan IMBnya. Demikian ulasan kami mengenai Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Agar lebih bermanfaat, silakan dibagikan yaa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan