Langsung ke konten utama

Pigura Unik Berupa Bingkai Foto dari Kardus Bekas

Bosan dengan tampilan bingkai foto di rumah kamu yang tidak unik? Mau membuat bingkai foto yang menarik dan pastinya buatan sendiri? Atau kamu memang dapat tugas di sekolah untuk membuat kerajinan dari barang bekas.
bingkai foto dari kardus
Membuat kerajinan tangan dari barang bekas memang banyak kegunaannya selain untuk menjaga lingkungan kita juga dapat melatih kerajinan tangan yang kreatif dan barang bekas yang digunakan adalah kardus bekas yang biasanya orang buang atau dibakar akan dapat mengganggu pemandangan atau lain sebagainya. Oleh karena itu, ayo kita manfaatkan kardus bekas menjadi barang yang unik dan menarik.

Cara Membuat Bingkai Foto dari Kardus

Penasaran bagaimana membuat bingkai foto dari kardus bekas? Yuk mari simak penjelasan secara runut berikut ini.

1. Siapkan bahan-bahan

bingkai foto kardus bekas

Siapkan terlebih dahulu kardus bekas yang ingin di jadikan bingkai foto, selanjutnya siapkan juga alat alat pemotong kardus seperti cutter, gunting dan penggaris. Jika kamu ingin menghiasinya maka siapkan juga spidol, manik-manik, cat warna, lem dan bahan-bahan hiasan lainnya sesuai keinginan.

2. Potong kardus

Jika semua bahan sudah tersedia langkah selanjutnya adalah menggunting bagian kardus yang ingin digunakan sebagai bingkai foto supaya terpisah dari kardusnya, buatlah dua potongan bagian belakang dan bagian depan bingkai foto dan pastikan kamu menggunting dengan ukuran yang lebih besar dari foto yang ingin dipasang didalamnya.
bingkai foto kardus bekas
Berikutnya silakan rapikan potongan kardus dan jika ingin meletakkan foto berukuran 4x6, maka potonglah kardus menjadi berukuran sekitar 4x8.
Dengan begitu kamu akan memiliki bingkai sebesar 1 inci disekeliling fotonya, namun bila ukuran 1 inci dirasa terlalu kecil maka kamu bisa menyesuaikan sendiri ukurannya sesuai dengan yang diinginkan dan kamu juga bisa merubahnya bentuk bingkai foto menjadi bulat, segitiga atau bentuk lainnya.

3. Lubangi bagian tengah kardus

bingkai foto kardus bekas
Silahkan lubangi bagian tengah dari kardus untuk memperlihatkan foto yang nantinya akan kamu taruh. Jika ukuran 4x6 inci, maka potonglah sesuai ukuran tersebut atau sebaiknya kamu memotong kurang dari ukuran yang diinginkan agar tidak ada jarak antara foto dengan bingkainya.

4. Hiasi bingkai

bingkai foto kardus bekas
Selanjutnya kamu memasuki tahap dekorasi, silahkan beri warna bingkai yang sesuai kamu inginkan atau juga bisa menggambar pola yang unik seperti batang kayu, daun-daunan dan lainnya.

5. Tutup bagian belakang

bingkai foto kardus bekas
Bingkai bagian depat sudah dihias, kini sekarang menutupi bingkai bagian belakang dengan memotong kardus sesuai dengan ukuran bingkai depan yaitu berukuran 4x8 selanjutnya simpan bingkai penutup tersebut dibawah kemudian pasang foto di atasnya dan tutup dengan bingkai bagian depannya lalu tempelkan ketika bagian tersebut menggunakan lem sampai benar-benar menempel dengan kuat dan tidak mudah lepas.

6. Buat dudukan

bingkai foto kardus bekas
Langkah terakhir ialah membuat dudukannya. Pertama carilah kardus yang tebal dan kuat seperti kardus kulkas. Setelah itu, potonglah kardus seperti bentuk dasi sesuaikan antara panjang dengan tinggi bingkai foto yang kamu buat. Terakhir tempelkan dudukan yang sudah dilem dan letakkan dibelakang penutup bingkai foto. Jadi deh.

Nah, kardus bekas ternyata ada manfaatnya kan. Dan cara membuatnya tidak susah seperti yang dibayangkan. Asal benar-benar memperhatikan dengan baik langkah demi langkahnya.

Demikian cara membuat bingkai foto dari kardus bekas, kamu juga bisa meletakkan bingkai diatas meja belajarmu atau di atas lemari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan