Langsung ke konten utama

Contoh Surat Izin Tempat Usaha dan Cara Membuatnya

Ketika hendak mendirikan usaha, hal yang harus dipatuhi agar dapat menjalani usaha tersebut dengan tenang dan nyaman. Hal tersebut berlaku untuk semua jenis usaha, baik usaha kecil, menengah, maupun mikro. Terkait tentang ini termasuk surat permohonan izin tempat usaha menjadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha.
Definisi surat permohonan izin tempat usaha merupakan surat yang diajukan oleh pemilik usaha kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk mendapatkan izin atas tempat usaha yang sedang dijalankan. Surat izin tempat usaha ini hendaknya ditulis dengan kaidah penulisan yang tepat. Sebab keberadaan surat ini termasuk cukup penting bagi keberlangsungan usaha yang anda jalankan.

Lantas apa sebenarnya kegunaan dari surat izin tempat usaha atau yang sering disingkat SITU? Surat izin tempat usaha mempunyai fungsi sebagai alat pengesahan yang diberikan oleh pemerintah sehingga dalam kegiatan usahanya tidak menimbulkan masalah dalam perizinan. Dengan kata lain, usaha yang dijalankan merupakan usaha yang resmi atau legal dan diperbolehkan oleh pemerintah setempat.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Dalam pembuatan atau penulisan surat izin usaha ini, biasanya hampir sama dengan beberapa surat permohonan pada umumnya. Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat permohonan izin tempat usaha, antara lain sebagai berikut :
  1. Ditulis menggunakan bahasa yang sopan, resmi, dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Sertakan identitas diri yang sesuai seperti nama, alamat, dan pekerjaan.
  3. Jelaskan atau sebutkan hal-hal yang ada kaitannya dengan identitas usahayang anda jalankan, diantaranya yaitu jenis usaha, nama perusahaan, alamat tempat usaha, kelurahan, kecamatan, dan lain sebagainya.
  4. Sertakan pula beberapa lampiran sebagai kelengkapan suratnya, seperti pas foto terbaru 3x4, fotokopi KTP, fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir, dan beberapa lampiran lainnya.
Untuk lebih detilnya, di bawah ini kami akan berikan contoh surat permohonan izin tempat usaha.

Contoh 1 :
Bandung, 02 Maret 2018

Perihal       : Permohonan mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha
Lampiran   : 1 (satu) jepitan

Kepada Yth.,
Walikota Bandung
cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
Di -
       Tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama         : Husni Mubarok
Alamat       : Jl. Ampera II No.11 Ciampela
Pekerjaan   : Wiraswasta

Dengan ini, saya mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut :
Jenis Usaha                        : ________
Nama Perusahaan              : ________
Alamat tempat Usaha        : ________
Kelurahan                          : ________
Kecamatan                         : ________

Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan ini, saya lampirkan:
1. Surat Permohonan SITU
2. Fotokopi KTP terbaru 1 (satu) lembar
3. Pas foto berwarna 3 x 4 cm (2 lembar)
4. Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir 1 (satu) lembar
5. Surat Keterangan dari Desa/Lurah
6. Rekomendasi dari Camat
7. Map snalhacter plastik warna merah 1 (satu) buah.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan izin yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Pemohon,


Husni Mubarok

Contoh 2 :
Nomor : --/--/--/--
Lampiran : I (Satu) Lembar
Perihal : Permohonan Surat Izin Tempat Usaha

Kepada Yth.,
Bapak Bupati Semarang
Up. Kabag. Adm. Bidang Ekonomi
di
Semarang

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                      : Septian Anugerah
Tempat, Tgl. Lahir  : Semarang, 12 Juni 1980
Pekerjaan                : Wirausaha
Alamat                    : Jl. Ahmad Yani No.12 B Semarang


Dengan ini saya bermaksud untuk mengajukan Surat Pernohonan Tempat Usaha kepada Bapak, adapun tempat usahanya adalah :

Nama Tempat Usaha  : .................. 
Bidang Usaha             : ..................

Tempat usaha terletak di :............................... Desa ......................... Kecamatan ..................
Dan saya akan berusaha untuk mematuhi semua persyaratan / peraturan serta petunjuk yang diberikan atas usaha yang akan saya kelola.
Dan sebagai bahan pertimbangan Bapak, saya lampirkan 1 (satu) lembar berkas administrasi persyaratan.

Demikian Surat Permohonan Tempat Usaha ini saya buat. Besar harapan saya agar Bapak bersedia untuk mengabulkan permohonan saya. Atas perhatian dan kebijaksanaanya saya ucapkan banyak terimakasih.

Semarang, 25 Maret 2018 

Pemohon,                                       Mengetahui,
                                                       Kepala Desa


(Nama Anda)                                 (Nama Kades)

Surat permohonan izin tempat usaha dalam gambar.
Surat permohonan izin tempat usaha

Jika anda tidak mau menulis ulang contoh surat permohonan di atas, silakan bisa download format yang sudah seperti contoh di atas. File dalam bentuk Microsoft Word, silakan download di bawah ini.

DOWNLOAD SURAT PERMOHONAN IZIN TEMPAT USAHA

Nah, setelah mengajukan permohonan surat izin tempat usaha seperti contoh di atas, pihak dinas terkait akan menerbitkan surat izinnya. Tentunya setelah melihat kelengkapan berkas dari si pemohon. Contoh hasil suratnya seperti di bawah ini.

contoh situ, surat izin tempat usaha
contoh situ, surat izin tempat usaha
contoh situ, surat izin tempat usaha
Menjadi seorang wiraswasta memang bisa mendatangkan rizki yang lebih renyah dibandingkan menjadi seorang karyawan. Namun segala kelengkapan dalam memulai atau menjalankan usahanya tak semudah yang kita bayangkan. Mengurus surat izin, surat keterangan domisili usaha, atau surat keterangan usaha dapat menyita cukup banyak waktu. Sebaiknya luangkan waktu disaat yang tepat, agar usaha anda tetap berjalan lancar.

Dengan pemaparan di atas, maka demikianlah ulasan dari kami mengenai surat permohonan izin tempat usaha yang telah disajikan. Semoga ulasan yang kami berikan ini dapat bermanfaat. Dan harapannya usaha yang anda tekuni semakin sukses. Aamiin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan