Langsung ke konten utama

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bersama yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bersama yang Benar - Ketika menjalankan suatu usaha bersama selayaknya ada perjanjian resmi hitam diatas putih bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Hal tersebut dilaksanakan supaya sistem kerjasama usaha yang dijalankan diantara kedua belah pihak bisa selalu terjaga. Dan jika disaat nanti muncul perselisihan yang diakibatkan oleh salah satu pihak yang mengingkari perjanjian, tidak terlalu sulit untuk menyelesaikannya, karena semua telah tertuang dalam surat perjanjian kerjasama usaha.

Definisi Perjanjian Kerjasama

Sederhananya, perjanjian kerjasama atau biasa disebut MoU merupakan bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi / bekerjasama. Dalam surat perjanjian kerjasama umumnya berisi deskripsi dari sebuah projek yang akan dilakukan disertai dengan bentuk kontribusi masing-masing pihak.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bersama yang Benar
Dibuatnya surat perjanjian kerjasama usaha bersama yang disepakati oleh pihak-pihak yang ingin melakukan kerjasama dibidang usaha tertentu selaras dengan sistem keuangan syariah. Yang mana sistem pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil, maka bisa dianggap sesuai dengan syariat Islam.

Oleh sebab itu, cukup penting bagi orang ataupun perusahaan yang akan membuat sebuah kesepakatan MoU untuk memperhatikan setiap butir kata yang terdapat dalam dokumen tersebut. Hal ini dikarenakan apabila perjanjian tersebut sudah ditandatangani kedua belah pihak, maka setiap pihak harus ikut berkontribusi sesuai dengan kesepakatan tertulis di MoU.

Adapun pembuatan surat perjanjian kerjasama usaha pada umumnya dibutuhkan jika Anda berada dalam kondisi atau situasi berikut:

  • Seorang pemilik usaha yang ingin berkolaborasi dengan pihak lain
  • Ada pemilik usaha yang ingin bekerjasama serius dengan usaha Anda
  • Anda ingin mengerjakan suatu projek bersama-sama dengan 2 pihak atau lebih

Dibuatnya surat perjanjian kerjasama ini harus bisa mendefinisikan siapa saja pihak yang terlibat, apa tugas dari masing-masing, serta apa tujuan bersama yang hendak dicapai. Namun biasanya, MoU dibuat untuk sebuah kesepakatan dalam jangka waktu tertentu dengan perkiraan akhir masa berlaku perjanjian tersebut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha (MoU)

Supaya Anda lebih mudah memahami dan dapat membuat surat perjanjian kerjasama usaha sesuai dengan kebutuhannya, berikut disediakan contoh MoU yang ada di bawah. Sebuah surat perjanjian usaha yang benar setidaknya harus memuat poin-poin berikut:
  • Tanggal (waktu) : Kapan MoU mulai berlaku dan kapan berakhir
  • Informasi kontak: Informasi rinci mengenai kontak pihak-pihak yang bersangkutan
  • Nama projek: Umumnya MoU menggunakan nama projek dibandingkan dengan nama perusahaan
  • Kontribusi: Menerangkan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini
  • Konstribusi lain: Bagaimana kontribusi dalam finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat
Berikut contoh dari surat perjanjian kerjasama antara dua pihak dalam bekerjasama. Contoh MoU yang disajikan di bawah ini merupakan contoh perjanjian antara pihak yang menyediakan pendanaan / modal (pihak pertama) dengan pihak yang mengelola keuangan dengan sistem bagi hasil (pihak kedua).

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PETERNAKAN LELE
Nomor: 02/KUB/II/2017

Pada hari ini, Senin tanggal tiga belas bulan Februari, tahun dua ribu tujuh belas (13 Februari 2017) bertempat di Kota Cirebon, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama       : Taufan Purnama
No KTP   : 3320941104830011
Alamat     : Jl. Husni Tamrin No.20 RT.02 RW.05 Kel. Kebonan Kec. Luragung

Bertindak atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama       : Lutfi Septian
No KTP   : 3209831202750012
Alamat     : Jl. Cempaka No.15 RT.7 RW.2 Kel. Cianti Kec. Jambe

Bertindak atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah peternak lele yang sudah mempunyai banyak pelanggan, namun terkendala modal.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan surat ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha peningkatan komoditas lele.

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pengembangan usaha lele.

PASAL 3
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

  1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki, pengalaman dan jaringan usaha.


PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban:
  • Menyediakan dana sebesar 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
  • Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran lele.

PIHAK PERTAMA berhak :
  • Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

PIHAK KEDUA berkewajiban :

  • Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
  • Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 2, yang dimulai sejak tanggal 2 Maret 2017 sampai perjanjian ini berakhir.
  • Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 10.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir.

PIHAK KEDUA berhak :

  • Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasionalnya.
  • Menerima keuntungan (laba) dari pengelolaan budidaya lele.


PASAL 5
PELAKSANAAN


  • Dana disiapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  • Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan oleh PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya.


PASAL 6
BAGI HASIL

PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5% dari total modal.

PASAL 7
JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan tanggal 13 Februari 2020.

PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir apabila :

  1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
  2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
  3. Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.


PASAL 9
PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN


  1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
  2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
  4. PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.


PASAL 11
PENUTUP


  1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
  2. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK. 


Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

Cirebon, 13 Februari 2017

PIHAK PERTAMA                                          PIHAK KEDUA



(Taufan Purnama)                                             (Lutfi Septian)

Saksi-saksi:

  1. Putu Gede
  2. Samsoni

Contoh lain dalam format microsoft word silakan download filenya dengan mengklik tautan di bawah ini.

DOWNLOAD

Demikian contoh surat perjanjian kerjasama usaha bersama yang sudah kami sediakan. Semoga dapat memberikan manfaat lebih bagi Anda yang membutuhkan. Sukses untuk kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan