Contoh Surat Perjanjian Hutang - Terkadang hutang dilakukan ketika ada kebutuhan mendesak yang harus segera dituntaskan. Hutangnya dilakukan antara lain kepada pihak bank, koperasi, atau dengan teman. Namun, agar hutang piutang tak bermasalah dan menjadi kenyamanan antara kedua belah pihak, maka dibuatlah sebuah perjanjian perjanjian.
Sebuah perjanjian merupakan kesepakatan bersama yang dibuat oleh dua orang atau dua pihak mengenai sesuatu hal tertentu. Perjanjian ini pun bisa dibuat dengan cara lisan dan dengan cara tertulis. Namun supaya lebih terstruktur dan memiliki bukti fisik sebagai dasar hukum, maka kedua belah pihak biasanya akan memakai surat perjanjian.
Sudah banyak contoh surat perjanjian yang biasa digunakan oleh dua pihak, baik itu perorangan maupun untuk korporasi, instansi perusahaan, lembaga, organisasi, dan kelompok-kelompok lainnya. Walaupun perjanjian memang dapat dilakukan secara lisan, namun ada baiknya gunakan surat perjanjian dalam perjanjian-perjanjian penting, misalkan contoh surat perjanjian hutang.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Lengkap
Di dalam suatu perjanjian hutang piutang, bisa dipastikan ada pihak yang memberi pinjaman dan pihak yang meminjam. Nah, pihak peminjam akan memberikan pinjaman kepada peminjam berupa uang atau barang dalam jumlah tertentu. Pinjaman yang diberikan juga dapat dengan bunga atau tanpa bunga, tergantung akad.
Dengan telah memberikan pinjaman kepada orang lain atau pihak lain, maka tentunya pihak pemberi pinjaman mengharapkan uangnya dikembalikan sesuai dengan kesepatakan ataupun waktu yang telah disepakati bersama. Serta sebagai seorang peminjam harus pula membayar kewajiban hutangnya dengan tepat waktu.
Dengan demikian, maka pihak pemberi pinjaman dan peminjam akan bisa bekerjasama dengan baik, dimana peminjam mendapatkan pinjaman dan pemberi pinjaman kemungkinan akan mendapatkan bunga dari uang yang dipinjamkannya.
Nah, berikut ada beberapa contoh surat perjanjian hutang yang bisa dipergunakan sebagai bahan referensi anda.
1. Contoh Surat Perjanjian Hutang Personal dengan Jaminan
Apabila anda meminjam uang kepada individu (personal) atau perseorangan, maka bisa saja anda harus memberikan jaminan yang disepakati kepada orang yang memberi pinjaman. Hal ini berguna untuk jaga-jaga di kemudian hari bila sang peminjam tidak mengembalikan pinjaman yang dipinjamnya.
SURAT PERJANJIAN HUTANG
Pada hari ini Senin, 2 April 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :
Nama : Budi Harso
NIK : 367452214951001
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Merpati IV Gg. Sukun No. 21 RT.2 RW.1, Ciamis
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Fadol Husain
NIK : 367441105900012
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kenanga V No.11, Ciamis
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Nama : Budi Harso
NIK : 367452214951001
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Merpati IV Gg. Sukun No. 21 RT.2 RW.1, Ciamis
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Fadol Husain
NIK : 367441105900012
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kenanga V No.11, Ciamis
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disepakati oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni kendaraan pribadinya berupa mobil, yang nilai jualnya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA telah berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 10 (Sepuluh) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak secara penuh atas barang jaminan yang telah dijaminkan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai 6000 dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari Pihak manapun di Ciamis pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi yang tidak memihak, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan guna dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Ciamis, 2 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Budi Harso Fadol Husain
2. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Metode Cicilan
Saat membuat perjanjian hutang piutang, maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu tentang tata cara pembayarannya. Untuk hutang sesuatu yang bernilai besar, maka sebaiknya agar disepakati pembayaran secara mengangsur atau cicilan. Hal tersebut bertujuan agar pihak peminjam merasa diringankan untuk membayar pinjaman tersebut.
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Selasa, 3 April 2018, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Farhan Mubina
NIK : 317452010489014
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. H. Agus Salim No.12 RT.11 RW.2 Kel. Cipayung Ciputat
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Maulana Purnomo
NIK : 317420202870012
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Cinangka VII No.14 RT.2 RW.4 Kel. Citarum Ciputat
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepaham dalam menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa pada 02 April 2012, PIHAK PERTAMA telah mengajukan hutang sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
- Bahwa atas pengajuan pinjaman PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 3 April 2018.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan diangsur oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 500.000,-(lima rastu ribu rupiah) setiap bulan, selama 10 bulan, yang dimulai pada bulan Mei 2018 dan berakhir pada Maret 2019.
- Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan bersama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 03 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Farhan Mubina Maulana Purnomo
3. Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang kepada Orang Lain
Saat meminjam uang kepada orang lain ataupun pihak lain, maka tentu saja tak bisa dilakukan dengan hanya lisan saja. Namun perlu adanya bukti dari hutang piutang tersebut berupa surat pernyataan hutang dari orang yang meminjam uang agar kedua belah pihak merasa nyaman, baik itu untuk pinjaman tunai maupun tidak. Berikut contohnya.
SURAT PERNYATAAN HUTANG
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Andi Santoso
NIK : 3674122128900014
Alamat : Jl. Kemiri No.2A Kota Bogor
dengan ini membuat pernyataan sebagai berikut:
- Saya mengakui bahwa telah meminjam uang tunai sebanyak Rp 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Puluh Juta Rupiah) kepada Bapak Juhaeri dengan jaminan sertifikat bangunan ruko atas nama Saodah Hilman.
- Sehubungan dengan point 1 (satu) tersebut, Saya berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 31 April 2019.
- Jika saya tidak menepati janji (wan prestasi) untuk membayar pinjaman tersebut di atas sampai batas tanggal sesuai point 2 (dua), maka saya bersedia untuk dituntut dan dihukum sebagaimana ketentuan hukum pidana / perdata.
- Saya berjanji tidak akan ada lagi negosiasi ulang terkait pengembalian pinjaman ini.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya-benarnya, dengan pikiran yang sehat serta tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Bogor, 3 April 2018
Pemberi Pernyataan,
Andi Santoso
4. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Ketika melakukan perjanjian hutang piutang, maka kedua belah pihak bisa melampirkan jaminan yang nantinya akan diserahkan pada pemberi pinjaman. Adapun bentuk jaminan yang diberikan bisa berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak. Salah satu jaminan yang sering digunakan adalah sertifikat tanah, seperti contoh di bawah ini.
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Rabu, 4 April 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini sepakat mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :
Nama : Randi Sumardi
NIK : 3174554021180002
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ampera X No.11 Kel. Bekasi, Kota Bekasi
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Dani Sukmana
NIK : 317441112880001
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jl. Perjuangan 8 Gg. Ciater Kel. Bekasi
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini Kedua Belah Pihak telah sepakat dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK KEDUA menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang mana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK KEDUA bersedia memberikan barang jaminan yakni berupa Sertifikat Tanah dengan Nomor 4574201, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK PERTAMA dengan tenggang waktu selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila nanti dikemudian hari ternyata PIHAK KEDUA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat perjanjian dibuat dan ditandatangani bersama secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Bekasi pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi yang ada, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Bekasi, 3 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Randi Sumardi Dani Sukmana
5. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan
Meminjam uang kepada orang lain dapat menimbulkan ketidaknyamanan. Kedua belah pihak yang meminjam dan yang memberikan pinjaman biasanya akan menggunakan jaminan dalam perjanjian hutang tersebut. Namun, jika pemberi pinjaman bisa mempercayai peminjam, maka mereka bisa mengadakan perjanjian hutang piutang tanpa jaminan apapun, seperti contoh di bawah ini.
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Kamis, 05 April 2018, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Pendi Prastio
NIK : 317452100188002
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jl. Al Barkah No.13 Pondok Pinang, Jakbar
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Agus Sukarno
NIK : 317451203880002
Pekerjaan : Jurnalis
Alama : Jl. Kayu Putih IVB Cluster Sivelia Pondok Betung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersepakat untuk menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Jakarta, 5 Mei 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua
- Bahwa pada 1 April 2018, PIHAK KEDUA telah mengajukan hutang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
- Bahwa atas pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA pada 05 Mei 2018.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran hutang oleh PIHAK KEDUA dilakukan dengan angsuran kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Mei, 2018 dan berakhir pada April 2019.
- Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
- Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Jakarta, 5 Mei 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua
Pendi Prastio Agus Sukarno
6. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan BPKB Mobil
Kedua belah pihak yang melakukan perjanjian hutang memang bisa menggunakan jaminan apa saja, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Dan yang paling sering kita temui adalah dimana peminjam memberikan BPKB mobil sebagai jaminan atas uang yang dipinjamnya seperti contoh di bawah ini.SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Basar Amran
NIK : 367401202890002
Pekerjaan : Jurnalis
Alamat : Jl. H. Agus Salim No.11 A Kota Padang
selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (Pemberi pinjaman)
Nama : Zaenudin Nasihu
NIK : 465411201188001
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Merdeka Gg. Uhud No.12 Kota Padang
selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua (Peminjam)
Dengan ini telah melaksanakan / mengadakan perjanjian dan kesepakatan tentang pinjam meminjam uang sebesar RP. 95.000.000 (Seembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan jaminan BPKB Mobil dengan nomor kendaraan B 542 XYZ, atas nama hak milik : Zaenudin Nasihu. Adapun isi perjanjiannya adalah sebagai berikut :
- Kami sebagai pihak pertama memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak kedua sebesar RP. 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
- Pihak kedua memberikan jaminan BPKB Mobil dengan nomor kendaraan B 542 XYZ atas nama dan hak milik dari Zaenudin Nasihu.
- Penggantian / pelunasan uang tersebut oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam jangka waktu satu tahun dengan pengembalian uang pinjaman tersebut di kenakan biaya 10% perbulan
- Jika dalam jangka waktu satu tahun uang tersebut belum dilunasi oleh pihak kedua kepada pihak pertama, maka pihak kedua dengan tanpa paksaan menyerahkan satu unit mobil, dengan nomor kendaraan B 542 XYZ kepada pihak pertama sebagai pengganti / pelunasan pinjaman uang tersebut.
Demikian surat perjanjian ini kami buat atas dasar kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan dapat dijadikan dasar hukum sebagai mana mestinya.
Padang, 6 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Basar Amran Zaenudin Nasihu
7. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Mengadakan perjanjian hutang piutang antara kedua belah pihak bisa menggunakan barang apa saja sebagai barang jaminan yang nantinya akan diserahkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Dan biasanya jaminan yang digunakan yaitu berupa sertifikat rumah dari pihak peminjam.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Jumat, 06 April 2018, kami telah menyepakati.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang kemudian dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu (yang memberi hutang).
Nama : Lulu Farhana
NIK : 613012012850001
Pekerjaan : Desainer
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.32 Blok A6 Cluster Sanur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang kemudian dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua (yang berhutang).
Nama : Hasan Umar
NIK : 524220120780002
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Tampak Siring Blok A No.12 Perum. Pamugaran
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Kedua belah pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang kecakapan hukum menaati sebagaimana dalam perjanjian ini.
Bahwa Pihak KEDUA telah mengajukan permohonan pinjaman kepada Pihak KESATU berupa Uang Tunai senilai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) untuk keperluan pembayaran sebidang tanah.
Bahwa atas pengajuan Pihak KEDUA, Pihak KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang beserta syarat-syarat pada poin dibawah ini :
- Telah diberikan uang tunai dari Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA senilai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)
- Syarat pinjaman yang diberikan Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA adalah Sertifikat Rumah yang dijaminkan Pihak KEDUA kepada Pihak KESATU. Sertifikat yang dijamin atas nama ; Hasan Umar, No. Sertifikat SHM No. 001/SHM/Juni.2006, alamat Sertifikat : Jl. Masjid Al Ikhlas No.11, Lampung.
- Kedua belah pihak telah menyepakati transaksi yang berlangsung dengan perjanjian bahwa Sertifikat baru dapat diambil oleh Pihak KEDUA dari Pihak KESATU setelah terjadinya pelunasan hutang piutang.
- Perjanjian waktu pelunasan hutang piutang yang telah disepakati kedua belah pihak adalah pada bulan Juli tahun 2019.
- Jika Pihak KEDUA mengingkari perjanjian pelunasan pada waktu yang telah disepakati maka secara otomatis Sertifikat sebidang tanah yang dijamin oleh Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA menjadi milik Pihak KESATU.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya
Lampung, 06 April 2018.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Lulu Farhana Hasan Umar
8. Contoh Surat Perjanjian Hutang Antar Individu
Perjanjian hutang piutang bisa dilakukan oleh pihak mana saja, baik itu pihak individu maupun pihak yang mewakili kelompok. Dan pada umumnya, perjanjian hutang antar individu selalu disertai dengan pembuatan surat perjanjian hutang piutang seperti contoh di bawah ini.SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jumat, 06 April 2018 kami yang bertanda tangan di bawah ini sepakat mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan ketentuan :
Nama : Tarjono
NIK : 311231010880001
Pekerjaan : Freelance Marketing
Alamat : Ds. Siampul No.14 RT.2 RW.1 Kec. Bojong
Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Humairoh
NIK : 311432202770002
Pekerjaan : Direktur Utama PT. ABZ
Alamat : Jl. H. Abdul Ghofur No.12 RT.11 RW.2 Kec. Bojong
Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Melalui surat perjanjian ini telah disetujui oleh Kedua Belah Pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.140.000.000,- (Seeratus Empat Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni berupa Surat Rumah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 2 (dua) tahun terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Tegal pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Tegal, 06 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Tarjono Humairoh
9. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Bunga
Walaupun sebaiknya dihindari, namun jika dalam keadaan terdesak, hutang dengan pengembalian ditambahkan berupa bunga mau tak mau diambil. Dan saat melakukan perjanjian hutang piutang antar kedua belah pihak, maka sebenarnya kita bisa membuat keputusan apakah akan memberlakukan bunga atau tidak. Namun sekarang ini, kebanyakan dari pihak pemberi pinjaman memberlakukan adanya bunga, seperti contoh di bawah ini.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Dedi Hasanto
NIK : 374551201285002
Pekerjaan : Teller
Alamat : Jl. Vineca No.19 Cluster Kasiam
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Ghaisan Amarta
NIK : 653790204080010
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ketapang IV No.4A Villa Melati
yang selanjutnya disebut pihak kedua, telah bermufakat mengenai perjanjian pinjam uang dengan syarat dan aturan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak kedua mengakui telah menerima dari pihak pertama berupa pinjaman uang tunai sebesar Rp. 25.000.000 dimana untuk penerimaan uang tersebut surat Perjanjian Pinjam Uang ini berlaku juga sebagai tanda terima.
Pasal 2
Atas hutang tersebut pihak kedua diwajibkan membayar bunga kepada pihak pertama sebesar 5% setahun dihitung dari pokok pinjaman dan telah dibayar lunas untuk masa 10 bulan.
Pasal 3
Pihak kedua berjanji akan dibayar kembali pinjaman ini paling lambat tanggal 6 Febuari 2019 termasuk bunga dan provisi dari hutang tersebut, apabila pihak kedua tidak dapat melunasi kewajiban pada tanggal tersebut maka perhitungan bunga provisi dan ongkos lain tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjan ini.
Pasal 4
Jika pihak pertama menyerahkan penagihan pinjaman ini kepada seorang advokat, kuasa atau pihak pertama terpaksa menyelesaikan pinjaman ini melalui Pengadilan Negri, maka pihak kedua wajib dan sanggup membayar denda/ganti rugi kepada pihak pertama sebesar 20% dari jumlah uang yang dapat di tarik dari pihak kedua.
Pasal 5
Untuk menjamin bahwa pihak kedua akan membayar hutangnya kepada pihak pertama maka dengan ini pihak kedua memberikan kepada Pihak Pertama sebagai jaminan barang-barang atau pun hak-hak kebendaan lainya dengan ikatan-ikatan, yakni berupa Sertifikat Tanah dengan nomor 01245200 yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk Gg. Naim, Pemalang.
Pemalang, 06 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Dedi Hasanto Ghaisan Amarta
10. Contoh Surat Perjanjian Hutang tanpa Riba atau Bunga
Jika anda tak mau berhutang dengan akad riba, maka silakan berhutang ke seseorang yang memang tak melakukan praktik riba tersebut. Memang tak banyak orang yang memberikan pinjaman dengan cuma-cuma, atau tanpa keuntungan. Namun, jika sudah mendapatkan, ada baiknya tetap menggunakan surat perjanjian hutang piutang yang contohnya seperti di bawah ini.
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Jumat, 13 April 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :
Nama : Maulana Hasan
NIK : 334104020482002
Pekerjaan : Marketing Online
Alamat : Ds. Jatisari No.22 RT.1 RW.3 Kec. Cilodong
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Kusnaeni
NIK : 312140106800011
Pekerjaan : HR Manager
Alamat : Cluster Grahania Blok F2 No.21 Pondok Gede
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak tentang ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia membagikan barang agunan yakni Sertifikat Rumah dengan nomor 3321345, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini tanpa adanya bunga pinjaman.
- Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tak bisa membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak penuh atas barang agunan baik untuk dimiliki secara pribadi ataupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak dengan sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Bekasi pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
- Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum untuk masing-masing pihak.
Bekasi, 13 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Maulana Hasan Kusnaeni
11. Contoh Surat Perjanjian Hutang pada Koperasi
Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Ada koperasi karyawan, koperasi unit desa, atau koperasi milik pemerintah. Zaman ini ada banyak koperasi simpan pinjam yang bisa kita manfaatkan untuk meminjam dana, baik itu untuk modal membuka usaha, untuk renovasi rumah, maupun untuk keperluan lainnya. Dalam hal ini, pihak manajemen koperasi dan pihak peminjam akan membuat surat perjanjian hutang piutangnya agar terdokumentasi dengan baik. Contohnya seperti di bawah ini.
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Caca Handika, Pimpinan KUD Dwi Warna dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KUD Dwi Warna yang selanjutnya disebut pihak pertama.
- Aminah, dengan NIK 37412102088001, yang beralamat di Jl. Al Barkah No.31 Cirebon yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Isi Perjanjian :
Pasal 1
Pihak kedua meminjam barang berupa pupuk 50 kg dan benih jagung 50 karung senilai Rp. 17.000.000,00 dimana penerimaan barang tersebut di dalam akte ini berlaku pula sebagai tanda terima.
Pasal 2
Atas barang tersebut Pihak kedua diwajibkan membayar dengan angsuran setiap bulan sebesar 1.870.000 selama 10 bulan dengan sudah termasuk bunga 10%.
Pasal 3
Pihak kedua berjanji akan mmebayar angsuran atas pinjamannya paling lamat tanggal 20 termasuk bunganya. Jika pihak kedua tidak dapat membayar setiap bulan, maka bunga tetap berlaku.
Pasal 4
Bila pihak pertama menyerahkan penagihan pinjaman ini kepada seorang advokat, kuasa atau pihak pertama terpaksa menyelesaikan pinjaman ini melalui pengadilan negeri, maka pihak kedua wajib dan sanggup membayar ganti rugi kepada pihak pertama sebesar 50% dari jumlah uang yang dapat ditarik dari pihak kedua.
Pasal 5
Untuk menjamin bahwa pihak kedua membayar hutangnya kepada pihak pertama, maka dengan ini pihak kedua memberikan kepada pihak pertama barang-barang atau hak-hak kebendaan lainnya sebagai jaminan.
Pasal 6
Bila pihak kedua tidak bisa melunasi pinjamannya pada batas waktu yang ditentukan, maka pihak pertama berhak menjual barang jaminan menutup hutang-hutang pihak kedua.
Pasal 7
Pihak kedua bersedia mematuhi semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit yang berlaku di KUD termasuk ketentuan-ketentuan dalam syarat-syarat umum.
Pasal 8
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya tekanan dan dalam keadaan sehat dan sadar.
Cirebon, 6 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Caca Handika Aminah
12. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Simpel
Pada dasarnya membuat surat perjanjian hutang piutang tidaklah harus bertele-tele dan panjang lebar. Tetapi kita bisa menulis surat perjanjian hutang piutang dengan singkat dan simpel, tapi juga harus berisikan informasi yang jelas mengenai identitas si peminjam, pemberi pinjaman, dan kesepakatan-kesepakatan yang ada lainnya.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Doni Shah Amar
NIK : 241142104800001
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Priangan Barat No.12 Kec. Bandung Barat
Selanjutnya disebut Pihak Pertama atau orang yang berhutang.
Nama : Jandia Eka Putra
NIK : 543010140278011
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jl Merpati Raya No.32 Kec. Bandung
Selanjutnya disebut Pihak Kedua atau yang memberi hutang.
Isi Perjanjian :
- Bahwa pihak pertama mengaku telah meminjam uang tunai kepada pihak kedua sebesar Rp. 175.000.000,00- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ). Dimana dalam penerimaan uang tersebut akta ini berlaku juga sebagai tanda terima.
- Bahwa atas uang pinjamannya tersebut, sejak ditandatangani akta perjanjian ini, Pihak Pertama memberikan jaminan berupa benda-benda miliknya Surat Rumah, yang senilai dengan uang pinjaman kepada Pihak Kedua.
- Bahwa Pihak Pertama sanggup melunasi pinjamannya dengan kompensasi Rp. 1.000.000 (tulis saja jika ada kompensasi atau bagi hasil) enam bulan sejak akta ini ditandatangani bersama.
- Bahwa apabila dikemudian hari Pihak Pertama tidak sanggup melunasi hutangnya (uang pinjaman yang dimaksud ), maka Pihak Kedua mempunyai hak untuk memiliki atau menjual barang yang telah dijaminkan.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Bandung, 10 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Doni Shah Amar Jandia Eka Putra
13. Contoh Surat Perjanjian Hutang Pribadi
Dalam kebiasaan berhutang, biasanya bukan hanya kelompok atau perusahaan saja yang bisa meminjam uang. Tetapi banyak juga yang meminjam uang kepada pihak lain atas nama pribadi dan untuk keperluan yang pribadi juga. Bila anda membuat perjanjian hutang piutang pribadi, maka anda bisa membuat surat perjanjian hutang piutang seperti contoh di bawah ini.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin, 03 April 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Hutang Piutang dengan disertai jaminan yaitu :
Nama : Gugun Gumilar
NIK : 342310110181001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Hasan Sadikin RT.2 RW.1 Kel. Cimulya
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Vania Siska
NIK : 32120131078002
Pekerjaan : Jurnalis
Alamat : Jl. Masjid Nurul Ikhlas No.22 Kel. Cikedung
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan dibuatnya surat dibawah ini, maka disetujui oleh kedua belah pihak bahwa untuk semua ketentuan yang tercantum seperti di bawah ini antara lain :
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang dengan jumlah sebesar tiga juta tujuh ratus ribu rupiah Rp.4.500.000,00,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari PIHAK KEDUA dimana uang yang diterima tersebut merupakan sebuah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA siap menyatakan sebuah jaminan untuk uang pinjaman tersebut yakni sebuah ponsel Iphone 7 beserta dengan kotak dan bon pembelian yang nilainya dianggap sama dengan jumlah uang yang dipinjam dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA bersedia siap dan akan membayar hutang tersebut dalam waktu 4 bulan dan paling lambat 4 bulan 1 minggu kepada PIHAK KEDUA.
- Jika pada batas waktu yang sudah ditentukan (4 bulan 1 minggu) dan PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang pinjaman, maka PIHAK KEDUA berhak menerima jaminan ponsel Iphone 7 untuk menjadi milik PIHAK KEDUA.
- Untuk meresmikan, Surat Perjanjian ini dilengkapi dengan materai yang sah di mata hukum sebanyak 2 rangkap dan telah disetujui dan ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Semua ketentuan mengenai surat perjanjian yang sudah ditulis diatas telah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak tanpa tekanan apapun pada waktu, hari dan tempat dan di tandatangan seperti di bawah ini.
Bandung, 03 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Gugun Gumilar Vania Siska
14. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dari Koperasi
Ketika meminjam uang dari koperasi simpan pinjam tertentu, maka tentu saja pihak koperasi akan membuatkan surat perjanjian hutang piutang yang nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Anda bisa membuatnya seperti contoh di bawah ini.KOPERASI SIMPAN PINJAM
“MAJU JAYA”
Jl. Sabana Raya No.2A Cipondoh Tangerang
SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG
Nomor: 012/MJ/IV/2018
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : Beni Wahyudi
Pemilik Kios : Bordir
Alamat Kios : Jl. Ciwari No.33 Cipondoh
Alamat Rumah : Jl. Ciwari No.33 Cipondoh
Anggota Koperasi : Maju Jaya
Dengan ini saya yang disebut namanya di atas berjanji bahwa setelah menerima pinjaman. uang kredit dari Koperasi Simpan Pinjam “MAJU JAYA” sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Menyanggupi mencicil sebagai berikut :
- Pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,00 (lima ratus enam puluh ribu) selama 10 Bulan.
- Perjanjian ini saya buat dengan sesungguhnya dalam keadaan sadar dan penuh dengan itikad baik serta tanggung jawab.
Ditandatangani diatas materai cukup dalam rangkap dua, yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tangerang, 04 April 2018
Peminjam,
Beni Wahyudi
15. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Simpel / Sederhana
Dalam melakukan perjanjian hutang piutang dan membuat surat perjanjian atas kesepakatan tersebut, maka ada baiknya agar menulis surat perjanjian hutang dengan sederhana saja. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak mudah memahami isi dari surat perjanjian dan melaksanakannya.SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Juniarto
NIK : 312320211820002
Pekerjaan : Karyawan Toko
Alamat : Jl. Garam Dapur No.21 Bogor
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Kamil Falahi
NIK : 312040204830001
Pekerjaan : Peternak
Alamat : Jl. Anggrek Loka Blok IVA No.12
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
- Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pada hari ini, Jumat, 14 April 2018, Pihak Kedua meminjam uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama.
- Adapun batas akhir pelunasan hutang pada tanggal 14 September 2018, atau lima bulan dari surat perjanjian ini ditandatangani.
- Apabila Pihak Kedua terlambat dalam waktu yang ditentukan maka Pihak Kesatu berhak mengambil benda/barang apa saja yang dimiliki Pihak Kedua dan dirasa cukup untuk melunasi semua tanggungan / hutangnya.
Demikianlah Surat Perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari Pihak manapun juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan.
Medan, 14 April 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Juniarto Kamil Falahi
16. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Pasal-pasal
Surat Perjanjian Hutang Piutang
Pada hari ini, Senin, 09 April 2018, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak :
- Muhammad Ridwan, bertempat tinggal di Jl. Fatahillah No.32, Cipayung Ciputat; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Dini Alfianto, beralamat di Jl. Dewantara No.52, Cimanggis Ciputat; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :
- Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah Jl. Nangka No. 19, Parung Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.
- Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di Jl. Nangka No. 19, Parung Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kwitansi) yang sah.
Pasal 3
BUNGA
- Atas hutang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 1% (satu persen) oleh PIHAK KEDUA.
- Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.375.000,-(satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Mei 2018 dan berakhir pada April 2019.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
- Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
- Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
- Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
- PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
b) Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jl. Nangka No. 19, Parung didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 50 m2, Blok B jenis Cluster No.11 tertanggal 15 Februari 2017 berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.
Pasal 8
KUASA
- PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
- Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 11
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Kesimpulan dan Pentingnya Surat Perjanjian Hutang
Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin saja seseorang membutuhkan dana lebih, namun tidak memiliki dana tersebut. Dana tersebut mungkin dimaksudkan untuk keperluan sehari – hari, ataupun untuk modal dalam mendirikan dan membesarkan usaha yang sedang dijalani.
Jika tidak memiliki uang yang cukup, maka seseorang bisa meminta atau mengajukan pinjaman kepada orang lain atau pihak lain yang bersedia meminjamkan uang. Dalam hal ini, pemberi pinjaman bisa saja memberlakukan bunga tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Sementara untuk pihak peminjam uang tersebut harus membayar dengan tunai ataupun dengan cara mencicil hutangnya sesuai dengan waktu yang sudah disepakati bersama. Namun dengan cara demikian, maka pihak peminjam bisa saja ingkar dari janji dan tidak membayar sesuai dengan waktu yang sudah disepakati.
Maka dari itulah penggunaan surat perjanjian hutang sangat diperlukan. Baik pihak pemberi pinjaman dan juga pihak peminjam akan membuat perjanjian secara tertulis. Adapun poin – poin mengenai nama peminjam, nama pemberi pinjaman, besar hutang, waktu pembayaran, tata cara pembayaran (mencicil atau tunai), dan beberapa hal lainnya akan dicantumkan dalam contoh surat perjanjian hutang.
Dengan demikian, maka peminjam tidak akan bisa mengingkari janji. Dan jika peminjam tetap mengingkari janji, maka pihak pemberi pinjaman akan memiliki bukti untuk memperkarakan hal tersebut atau membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Semoga contoh surat perjanjian di atas dapat memberikan gambaran kepada anda dalam memperlancar proses pinjamannya.
Semoga contoh surat perjanjian di atas dapat memberikan gambaran kepada anda dalam memperlancar proses pinjamannya.
Komentar
Posting Komentar