Langsung ke konten utama

Cara Menggeser Gambar di Microsoft Word dengan Mudah

Pada saat kita akan mencetak gambar dengan menggunakan microsoft word, terkadang kita kesulitan dalam hal menggeser gambar untuk memposisikan pada tempat yang semestinya. Apalagi jika gambar yang akan kita cetak lebih dari satu.
Cara Mudah Menggeser Gambar di Microsoft Word
Beberapa orang pernah merasa kesal dengan dengan permasalahan di atas. Karena gambar yang telah kita taruh di microsoft word ketika digeser ke tempat yang kita inginkan tidak mau mengikuti bahkan terkadang hilang entah kemana.

Berdasarkan permasalahan singkat tersebut, maka pada tutorial kali ini saya akan membagikan cara mudah dan sederhana tentang bagaimana cara mudah menggeser gambar (image) di dalam lembar kerja microsoft word.

Dalam keadaan normal atau standar, gambar yang kita salin (paste) atau ambil dari menu open picture Text Wrapping-nya adalah In Line with Text seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Cara Mudah Menggeser Gambar di Microsoft Word

Nah, dalam keadaan standar seperti gambar di atas, posisi gambar jika kita geser ke kanan atau ke kiri, ke atas, ke bawah akan cukup sulit untuk ikut tergeser mengikuti pointer. Lantas bagaimana cara termudah untuk bisa menggeser gambar tersebut?

Jawabannya adalah, kita tinggal pilih dengan opsi In Front of Text atau Behind Text seperti terlihat dalam gambar di bawah ini.

Cara Mudah Menggeser Gambar di Microsoft Word

Opsi In Front of Text digunakan ketika gambar berada di depan teks yang kita tulis, namun jika kita ingin menaruh tulisan di depan gambar maka pilih opsi Behind Text.

Bagaimana? Mudah kan...
Nah, cara menggeser gambar tersebut bisa kita kombinasikan dengan berbagai macam kebutuhan. Misalkan ketika ingin menaruh gambar pada tabel atau kotak shape.

Bermanfaat? Silakan bagikan ulasan ini yaa...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan