Jika Anda berencana untuk membangun sebuah rumah, apartemen, sekolah, ruko, atau jenis bangunan lainnya, maka sudah menjadi ketentuan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunannya. Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang berkeinginan untuk membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Adanya IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, sebab dapat menciptakan tata letak bangunan yang aman, terkendali, dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga cukup dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Jika ada pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, nantinya akan dikenakan sanksi denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun bisa dibongkar tanpa ampun. Di negara selain Indonesia pun tentu saja diharuskan memiliki izin mendi