Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan sebuah surat yang dibuat oleh pejabat berwenang (dari kelurahan atau desa) yang digunakan untuk menerangkan bahwa nama dalam surat tersebut yaitu memang benar adanya bertempat di lingkungan tersebut dan benar mempunyai tempat usaha yang tertera dalam surat tersebut.
Ketika sedang membutuhkan pinjaman modal atau pengembangan usaha misalnya, Surat Keterangan Usaha ini biasanya digunakan sebagai salah satu persyaratan saat anda akan mengajukan permohonan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan. Maka bisa dikatakan sifat surat ini cukup penting dimiliki oleh para pelaku usaha.
Guna memiliki surat ini anda harus menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan Surat Keterangan Usaha. Kaitannya dalam hal ini anda perlu datang ke pengurus atau pejabat daerah setempat. Karena yang mengeluarkan SKU ini yaitu aparat yang berwenang seperti pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, dan Kecamatan.
Ketika anda akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, bawalah beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli dan Fotokopi)
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Surat Pernyataan / Permohonan
Apabila anda sudah membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya anda ikuti beberapa tata cara pembuatan Surat Keterangan Usaha seperti tercantum di bawah ini.
1. Membuat Surat Pengantar RT / RW
Datangi ketua RT / RW dimana tempat usaha Anda berada. Saat mendatangi pengurus RT / RW ungkapkan bahwa anda meminta tolong untuk dibuatkan Surat Pengantar RT / RW guna membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Perlihatkan pula KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa usaha Anda benar ada di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan (ditandatangani) oleh ketua RW. Untuk biaya pembuatan Surat Pengantar RT / RW ini secara resminya tidak ada, namun jika ingin memberikan ke dalam kotak iuran warga dipersilakan.
2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa
Tahap berikutnya yang perlu anda lakukan untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) ialah dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat usaha anda berada. Surat Pengantar dari RT / RW yang sudah anda dapatkan sebelumnya disatukan juga dengan berkas yang lainnya. Saat di Kelurahan, anda akan diminta untuk mengisi sebuah form pembuatan Surat Keterangan Usaha. Usahakan anda mengisi formnya dengan lengkap dan benar. Jika telah selesai, yang perlu anda lakukan berikutnya yaitu menunggu hingga Surat Keterangan Usaha anda selesai dibuat. Waktu pembuatan surat ini bergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Pada tahapan ini tidak ada biaya alias digratiskan oleh Pemerintah.
3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan
Bila Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, tahap selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah datang ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dengan dibubuhi stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Pada tahap ini juga secara resmi tidak dipungut biaya. Dan perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini masa berlakunya hanya 1 tahun saja, sejak surat tersebut dikeluarkan.
Contoh Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sudah jadi credit: http://indripratiwi5.blogspot.co.id/2014/10/contoh-surat-keterangan-domisili.html |
Nah, bagaimana? Tidak sesulit yang dibayangkan kan? Memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengurusnya, namun jika sudah selesai, insya Allah usaha anda akan semakin mudah dalam pemberkasan.
Demikian ulasan tentang bagaimana cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa kami bagikan kepada anda. Semoga dapat dimanfaatkan dan semoga usaha anda semakin lancar serta sukses tiada henti.
Komentar
Posting Komentar