Langsung ke konten utama

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang Tepat

Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan sebuah surat yang dibuat oleh pejabat berwenang (dari kelurahan atau desa) yang digunakan untuk menerangkan bahwa nama dalam surat tersebut yaitu memang benar adanya bertempat di lingkungan tersebut dan benar mempunyai tempat usaha yang tertera dalam surat tersebut.

contoh surat keterangan usaha

Ketika sedang membutuhkan pinjaman modal atau pengembangan usaha misalnya, Surat Keterangan Usaha ini biasanya digunakan sebagai salah satu persyaratan saat anda akan mengajukan permohonan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan. Maka bisa dikatakan sifat surat ini cukup penting dimiliki oleh para pelaku usaha.

Guna memiliki surat ini anda harus menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan Surat Keterangan Usaha.  Kaitannya dalam hal ini anda perlu datang ke pengurus atau pejabat daerah setempat. Karena yang mengeluarkan SKU ini yaitu aparat yang berwenang seperti pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, dan Kecamatan.

Ketika anda akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, bawalah beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli dan Fotokopi)
  2. Surat Pengantar dari RT / RW
  3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  4. Surat Pernyataan / Permohonan
Apabila anda sudah membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya anda ikuti beberapa tata cara pembuatan Surat Keterangan Usaha seperti tercantum di bawah ini.

1. Membuat Surat Pengantar RT / RW

Datangi ketua RT / RW dimana tempat usaha Anda berada. Saat mendatangi pengurus RT / RW ungkapkan bahwa anda meminta tolong untuk dibuatkan Surat Pengantar RT / RW guna membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Perlihatkan pula KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa usaha Anda benar ada di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan (ditandatangani) oleh ketua RW. Untuk biaya pembuatan Surat Pengantar RT / RW ini secara resminya tidak ada, namun jika ingin memberikan ke dalam kotak iuran warga dipersilakan.

2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa

Tahap berikutnya yang perlu anda lakukan untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) ialah dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat usaha anda berada. Surat Pengantar dari RT / RW yang sudah anda dapatkan sebelumnya disatukan juga dengan berkas yang lainnya. Saat di Kelurahan, anda akan diminta untuk mengisi sebuah form pembuatan Surat Keterangan Usaha. Usahakan anda mengisi formnya dengan lengkap dan benar. Jika telah selesai, yang perlu anda lakukan berikutnya yaitu menunggu hingga Surat Keterangan Usaha anda selesai dibuat. Waktu pembuatan surat ini bergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Pada tahapan ini tidak ada biaya alias digratiskan oleh Pemerintah.

3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan


Bila Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, tahap selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah datang ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dengan dibubuhi stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Pada tahap ini juga secara resmi tidak dipungut biaya. Dan perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini masa berlakunya hanya 1 tahun saja, sejak surat tersebut dikeluarkan.
contoh surat keterangan usaha sku
Contoh Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sudah jadi
credit: http://indripratiwi5.blogspot.co.id/2014/10/contoh-surat-keterangan-domisili.html
Nah, bagaimana? Tidak sesulit yang dibayangkan kan? Memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengurusnya, namun jika sudah selesai, insya Allah usaha anda akan semakin mudah dalam pemberkasan.

Demikian ulasan tentang bagaimana cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa kami bagikan kepada anda. Semoga dapat dimanfaatkan dan semoga usaha anda semakin lancar serta sukses tiada henti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan