Langsung ke konten utama

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Lengkap

Ketika akan mendirikan badan usaha seperti Perseroan Komanditer (CV), Firma ataupun Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan berbagai kelengkapan administrasi berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait sehingga usaha dapat dijalankan secara legal.

Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.

skdu

Salah satu dokumen yang harus diurus yaitu Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU. Dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan surat resmi yang memberikan informasi lokasi atau tempat perusahaan Anda berdiri. SKDU merupakan salah satu dokumen yang penting untuk di miliki oleh suatu badan usaha terutama dalam tahap awal usaha tersebut berdiri.
Surat Keterangan Domisili Usaha ini pada umumnya dibuat guna mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, NPWP, TDP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu kurang dari tujuh hari untuk mengurus surat keterangan ini apabila persyaratan semuanya sudah lengkap.

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU dibuat di Kantor Kelurahan setempat usaha Anda berdiri. Untuk membuatnya tentu Anda perlu mempersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kelurahan setempat. Syarat-syarat tersebut hingga kini belum ada ketentuan baku secara nasional, sehingga bisa saja syarat-syarat yang akan disebutkan di bawah berikut berbeda dengan daerah lainnya.

Syarat Pembuatan SKDU untuk UKM

Syarat-syarat administratif dalam pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang dikhususkan untuk UKM tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKDP pada umumnya, yaitu dokumen-dokumen seperti berikut ini:
  1. Dokumen asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik / pendiri Badan Usaha UKM
  2. Dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik / pendiri UKM
  3. Fotokopi Akta Pendirian UKM dari Notaris
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (dibubuhi tanda tangani minimal oleh 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha Anda, dengan melampirkan fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha Anda dengan dibubuhi materai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah / Akta Jual Beli / Girik jika tempat usaha Anda milik Anda sendiri
  7. Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya akan diperlukan, bisa langsung ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah Anda beroperasi.

Prosedur dan Biaya Pembuatan SKDU untuk UKM

Langkah-langkah prosedural untuk membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM yaitu sebagai berikut:

1. Minta Surat Pengantar dari RT / RW

Silakan datang ke Ketua RT tempat usaha Anda beroperasi untuk meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa usaha Anda memang benar berada di lingkungan tersebut. Tidak ada biaya yang dibebankan untuk pembuatan Surat Pengantar ini, namun jika berniat untuk memberikan pun tidak apa, atau seperti biasa mungkin Anda akan diminta mengisi uang kas yang jumlahnya variatif. Jika sudah, Surat Pengantar dari RT ini dibawa ke ketua RW untuk disahkan.

2. Datang ke Kantor Kelurahan Setempat

Pada tahap ini, bawalah Surat Pengantar RT / RW dan berkas persyaratan yang sudah disiapkan, kemudian datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan. Di sana Anda dapat meminta formulir permohonan SKDU ke petugas kelurahan yang kemudian Anda isi dengan benar dan lengkap.

Ada beberapa wilayah di mana SKDU akan langsung diterbitkan oleh Kantor Kelurahan, sementara di wilayah lain ada yang mengharuskan pemohon untuk melanjutkan proses pengurusan ke Kantor Kecamatan. Jika demikian, maka setelah SKDU dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan, Anda masih harus ke Kantor Kecamatan untuk meminta pengesahan atau tanda tangan Camat.

3. Masa Pengambilan SKDU

Sebagai bahan estimasi, proses pembuatan SKDU ini dapat berbeda-beda waktu selesainya di setiap wilayah, bisa satu hari atau bahkan lebih dari itu. Untuk kepastiannya Anda bisa langsung tanyakan kepada petugas yang mengurusi di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat Anda mengurus SKDU setelah proses terakhir selesai.

4. Biaya Pembuatan SKDU untuk UKM

Proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha untuk UKM ini tidak ada biaya resminya, hanya saja untuk setiap tahapan proses mungkin perlu untuk mempersiapkan kocek lebih karena biasanya Anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun dalam jumlah tertentu. Ada yang menyebut angka mulai dari Rp. 50.000 hingga jutaan rupiah, dan itu bergantung pada negosiasi Anda atau pihak yang mengurusi SKDU Anda serta lokasi tempat usaha Anda. Jadi gratis hanya sebagai slogan saja biasanya.

Contoh SKDU yang Sudah Jadi

skdu, surat keterangan domisili usaha

SKDU di atas dapat memberikan sedikit kemudahan untuk usaha Anda dalam melangkah ke pembuatan atau pengurusan surat izin usaha selanjutnya. Karena usaha yang berkah tentunya juga harus mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan