Ketika akan mendirikan badan usaha seperti Perseroan Komanditer (CV), Firma ataupun Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan berbagai kelengkapan administrasi berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait sehingga usaha dapat dijalankan secara legal.
Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
Salah satu dokumen yang harus diurus yaitu Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU. Dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan surat resmi yang memberikan informasi lokasi atau tempat perusahaan Anda berdiri. SKDU merupakan salah satu dokumen yang penting untuk di miliki oleh suatu badan usaha terutama dalam tahap awal usaha tersebut berdiri.
Surat Keterangan Domisili Usaha ini pada umumnya dibuat guna mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, NPWP, TDP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu kurang dari tujuh hari untuk mengurus surat keterangan ini apabila persyaratan semuanya sudah lengkap.
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU dibuat di Kantor Kelurahan setempat usaha Anda berdiri. Untuk membuatnya tentu Anda perlu mempersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kelurahan setempat. Syarat-syarat tersebut hingga kini belum ada ketentuan baku secara nasional, sehingga bisa saja syarat-syarat yang akan disebutkan di bawah berikut berbeda dengan daerah lainnya.
Syarat Pembuatan SKDU untuk UKM
Syarat-syarat administratif dalam pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang dikhususkan untuk UKM tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKDP pada umumnya, yaitu dokumen-dokumen seperti berikut ini:
- Dokumen asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik / pendiri Badan Usaha UKM
- Dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik / pendiri UKM
- Fotokopi Akta Pendirian UKM dari Notaris
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (dibubuhi tanda tangani minimal oleh 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha Anda, dengan melampirkan fotokopi KTP masing-masing)
- Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha Anda dengan dibubuhi materai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
- Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah / Akta Jual Beli / Girik jika tempat usaha Anda milik Anda sendiri
- Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
- Dokumen lain yang sekiranya akan diperlukan, bisa langsung ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah Anda beroperasi.
Prosedur dan Biaya Pembuatan SKDU untuk UKM
Langkah-langkah prosedural untuk membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM yaitu sebagai berikut:
1. Minta Surat Pengantar dari RT / RW
Silakan datang ke Ketua RT tempat usaha Anda beroperasi untuk meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa usaha Anda memang benar berada di lingkungan tersebut. Tidak ada biaya yang dibebankan untuk pembuatan Surat Pengantar ini, namun jika berniat untuk memberikan pun tidak apa, atau seperti biasa mungkin Anda akan diminta mengisi uang kas yang jumlahnya variatif. Jika sudah, Surat Pengantar dari RT ini dibawa ke ketua RW untuk disahkan.
2. Datang ke Kantor Kelurahan Setempat
Pada tahap ini, bawalah Surat Pengantar RT / RW dan berkas persyaratan yang sudah disiapkan, kemudian datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan. Di sana Anda dapat meminta formulir permohonan SKDU ke petugas kelurahan yang kemudian Anda isi dengan benar dan lengkap.
Ada beberapa wilayah di mana SKDU akan langsung diterbitkan oleh Kantor Kelurahan, sementara di wilayah lain ada yang mengharuskan pemohon untuk melanjutkan proses pengurusan ke Kantor Kecamatan. Jika demikian, maka setelah SKDU dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan, Anda masih harus ke Kantor Kecamatan untuk meminta pengesahan atau tanda tangan Camat.
3. Masa Pengambilan SKDU
Sebagai bahan estimasi, proses pembuatan SKDU ini dapat berbeda-beda waktu selesainya di setiap wilayah, bisa satu hari atau bahkan lebih dari itu. Untuk kepastiannya Anda bisa langsung tanyakan kepada petugas yang mengurusi di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat Anda mengurus SKDU setelah proses terakhir selesai.
4. Biaya Pembuatan SKDU untuk UKM
Proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha untuk UKM ini tidak ada biaya resminya, hanya saja untuk setiap tahapan proses mungkin perlu untuk mempersiapkan kocek lebih karena biasanya Anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun dalam jumlah tertentu. Ada yang menyebut angka mulai dari Rp. 50.000 hingga jutaan rupiah, dan itu bergantung pada negosiasi Anda atau pihak yang mengurusi SKDU Anda serta lokasi tempat usaha Anda. Jadi gratis hanya sebagai slogan saja biasanya.
Contoh SKDU yang Sudah Jadi
SKDU di atas dapat memberikan sedikit kemudahan untuk usaha Anda dalam melangkah ke pembuatan atau pengurusan surat izin usaha selanjutnya. Karena usaha yang berkah tentunya juga harus mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Komentar
Posting Komentar