Bagi anda yang punya tempat usaha dan berencana untuk mengurus perizinan usaha, kami berikan contoh dan bagaimana cara mendapatkan atau mengajukan permohonan untuk izin usaha tersebut. Hal ini digunakan ebagai gambaran anda agar dapat mempelajari contohnya untuk kemudian memahami tata cara atau prosedur mengajukan izin usaha yang anda jalani.
Meskipun Anda hanya pedagang dalam skala kecil, namun Anda juga sebaiknya mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, karena pemegang SIUP tak harus selalu pedagang yang berskala besar dengan lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang pun sama.
Sebelum lebih jauh membahas mengenai hal ini, jika Anda hendak mengurus SIUP maka sebaiknya kenali jenis atau penggolongan usaha yang Anda miliki. Untuk pengurusan izin ini suatu usaha dibagi menjadi tiga bagian yaitu kecil, menengah dan besar. Klasifikasi lengkapnya seperti penjelasan di bawah ini.
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih semuanya hingga maksimal Rp. 200.000.000,00 (modal yang tertera ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) menengah dibuatkan khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih semuanya antara Rp. 200.000.000,00 hingga Rp. 500.000.000,00 (nominal yang tertera ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) besar khusus diberikan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih semuanya dengan nominal lebih besar dari Rp. 500.000.000,00 (nominal yang tertera ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
Cara Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
Untuk Anda yang akan mengajukan permohonan SIUP, berikut akan diberikan gambaran atau ilustrasi mengenai bagaimana mengurusnya dan juga prosedur pengurusannya. Tentu sebelum Anda mengajukan permohonan ini Anda harus siapkan terlebih dahulu beberapa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Langkah-langkah dan persyaratan mengajukan atau mengurus SIUP sesuai dengan prosedurnya secara umum. Dalam mengurus pembuatan SIUP, persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Pasfoto Direktur Utama / pemilik perusahaan / Penanggung Jawab dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi
- Materai senilai Rp6.000
- Pasfoto Direktur Utama / pemilik perusahaan / Penanggung Jawab dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (misalnya apabila usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus mempunyai izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat).
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Neraca perusahaan
- Materai senilai Rp6.000
- Foto Direktur Utama / pemilik perusahaan / Penanggung Jawab dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Izin lain yang terkait usaha yang sedang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup untuk menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto Direktur Utama / pemilik perusahaan / Penanggung Jawab dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan:
- Pelaku atau pemilik usaha mengajukan sendiri atau diwakilkan melalui surat kuasa yang telah dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota atau Kabupaten setempat untuk mengurus surat perizinan. Jika belum tahu cara membuatnya, silakan baca ulasan Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar.
- Berapa besarnya pembiayaan surat perizinan tersebut tergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Oleh sebab itu, di tiap daerah memiliki tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat perizinan.
- Apabila tempat kegiatan usaha yang dijalankan bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah / bangunan yang digunakan tersebut. Surat perizinan wajib dilengkapi dengan materai sehingga dapat dijadikan sebagai bukti sah perjanjian sewa antara pemilik tempat (tanah) dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu; dan Pas foto berwarna baik pengurus maupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah mengulas sedikti mengenai bagaimana cara mengajukan permohonan SIUP, sekarang Anda bisa melihat contoh yang sudah jadi. Berikut contoh siup yang perlu Anda ketahui.
PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jl. Dr. Susilo No.2 Telp. 0721 263 078 Fax. 0721 265 723
SMS Centre: 0822 8220 4761 Email: bpmp_bandarlampung@yahoo.co.id
______________________________________________________________
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor: 512/SIUP/III/17
Nama Perusahaan : PT. Juang Jaya
Merek (Milik Sendiri/lisensi) : Momogi
Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Bersama-sama Saja
Nama Pemilik / Penganggung Jawab : Hasan Jasra
Alamat Pemilik / Penganggung Jawab : Jl. Kahaya Beri No.2 Bandar Lampung
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 03.026.562.3-805.000
Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan : 1.000.000.000
Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang dan Jasa
Kelembagaan : Supplier
Bidang Usaha : Perdagangan (513.515) Jasa (749)
Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : Alat Cetak
SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan
Pertama :
Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 12 Desember 2021
Kedua :
Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua (2) kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ketiga :
Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi.
Keempat :
Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di : Lampung
Pada tanggal : 12 Desember 2016
Kepala Dinas,
stempel pemerintah kota
Nama Kepala Dinas
Nama Kepala Dinas
Contoh SIUP dalam gambar
Berdasarkan pemaparan di atas, maka Anda bisa langsung mengajukan permohonan SIUP ke Dinas Penanaman Modal atau Dinas Perindustrian di tempat tinggal perusahaan Anda dengan segera. Agar usaha Anda aman, nyaman dan legal. Jika ada kesulitan silakan langsung tanyakan saja ke bagian pendaftarannya.
Komentar
Posting Komentar