Langsung ke konten utama

Cara Membuat Dokumen Menggunakan Microsoft Word Lengkap

Dahulu ketika kita akan membuat surat, dokumen ataupun berkas berbentuk tulisan biasanya kita langsung menulis di kertas atau mengetik menggunakan mesin tik yang kalau salah harus mengulang lagi dari awal. Tentu saja hal tersebut sangat memakan waktu yang lama, dan lagi akan membuang cukup banyak kertas.
Cara Membuat Dokumen Menggunakan Microsoft Word
Namun di zaman yang sudah banyak berkembangnya teknologi, membuat dokumen tidak seribet dulu. Dengan adanya komputer semua pekerjaan yang dulu dianggap rumit, sekarang lebih mudah kita lakukan. Beberapa software atau aplikasi yang telah terinstal di komputer cukup banyak membantu pekerjaan kita, salah satunya ketika akan membuat dokumen. Software tersebut salah satunya adalah Microsoft Word.

Jika di komputer kamu belum terinstal, silakan instal terlebih dahulu Microsoft Word-nya. Namun jika sudah dan kamu akan membuat dokumen atau file baru, ikuti langkah-langkah cara membuat dokumen baru di microsoft word berikut ini.

1. Buka software Microsoft Word-nya (bebas versi berapa saja) dengan cara klik 2x ikon-nya atau melalui tombol start kemudian klik sekali ikon-nya.


2. Setelah terbuka, secara otomatis akan terbuka langsung tampilan yang siap untuk kita ketikkan.


3. Ketik apa saja di dalam area pengetikan (background putih).
4. Jika sudah selesai, klik ikon SAVE (bergambar disket).

Nah, dokumen yang sudah kita simpan bisa kita cetak melalui printer atau bisa juga sebagai softfile. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan