Langsung ke konten utama

Cara Membuat Surat Perjanjian yang Benar

Surat Perjanjian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk dibuat dalam segala hal yang terkait dengan kesepakatan dua belah pihak atau lebih. Surat ini dibuat sebagai pengikat dan sebagai alat yang memiliki kekuatan hukum bagi yang memegangnya. Surat Perjanjian sendiri hendaknya disetujui oleh kedua belah pihak agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

cara membuat surat perjanjian yang benar

Surat perjanjian ini dapat digunakan secara perorangan maupun organisasi tergantung pada tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Sebenarnya ada beberapa macam surat perjanjian yang biasanya dibuat oleh pelaku perjanjian seperti surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan beberapa surat perjanjian lainnya.

Dalam pembuatan surat perjanjian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Syarat Subyektif

Syarat Subyektif ini sendiri merupakan syarat yang berkaitan dengan subyek atau pihak terkait. Ada beberapa hal yang terkait hal ini yaitu :

- Adanya Kesepakatan

Syarat pertama dalam pembuatan surat perjanjian adalah adanya kata sepakat antara pihak yang membuat perjanjian. Kata sepakat ini artinya adalah adanya titik temu diantara kedua belah pihak mengenai kepentingan yang berbeda. Misalnya antara penjual dan pembeli. Diantara mereka harus ada kata sepakat mengenai kepentingan dan wewenang masing-masing.

- Memiliki Kemampuan

Memiliki kemampuan disini memiliki arti mampu menjalankan perbuatan hukum. Artinya secara umum semua oramg dapat melakukan perbuatan hukum dan semua orang juga bisa melakukan perjanjian kecuali mereka yang belum masuk dalam kategori dewasa secara hukum. Selain itu, orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perjanjian.

2. Syarat Obyektif

Syarat Obyektif merupakan syarat mengenai obyek perjanjian. Yang termasuk syarat obyektif adalah sebagai berikut :

- Terkait Hal Tertentu

Hal tertentu disini yaitu tentang obyek perjanjian harus jelas dalam segi jenis, jumlah, dan kualitasnya. Sebagai contoh apabila anda melakukan perjanjian jual beli, maka di dalam surat tersebut amak anda harus mencantumkan secara lengkap mengenai barang yang diperjual belikan. Mulai dari spesifikasi, harga, serta hal yang menjadi kekurangan atau kecacatan barang itu sendiri. Tujuannya adalah agar tidak merugikan salah satu pihak serta agar tidak menimbulkan suatu masalah dikemudian hari.

- Terkait Sebuah Sebab Yang Halal

Apa masksud pernyataan tersebut? Maksudnya adalah obyek yang dibuat perjanjian merupakan obyek yang diperbolehkan hukum. Maka anda tidak boleh membuat perjanjian mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan hukum misalnya narkoba, senjata ilegal, manusia, dan beberapa hal lainnya.

Nah karena hal-hal diatas merupakan syarat, maka hal tersebut harus dipenuhi agar surat yang anda buat tidak cacat hukum yang dapat mengakibatkan surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.

Cara Membuat Surat Perjanjian

Selain harus memenuhi syarat yang tertera diatas, surat perjanjian juga harus memenuhi beberapa asas dalam pembuatan surat perjanjian. Asas-asas tersebut yaitu :

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ““Semua perjanjian” itu bisa diartikan sebagai perjanjian apapun yang menjadi kesepakatan bersama. Namun kebebasan ini sendiri memiliki batasan yaitu tidak melanggar hukum atau undang-undang, kesusilaan (pornoaksi dan pornografi), dan juga tidak mengganggu ketertiban umum.

2. Asas Konsesnsualisme

Asas ini merupakan asas kesepakatan yaitu hakikatnya perjanjian sudah diadakan semenjak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian tersebut otomatis mengikat kedua belah pihak sejak kesepakatan itu dibuat.

3. Asas Kepastian Hukum

Asas ini mengatur perjanjian dan putusan yang dibuat oleh pengadilan sebagai jaminan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perjanjianhingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

4. Asas Kepribadian

Asas ini berarti bahwa isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal dan tidak mengikat pihak personallain yang tidak melakukan kesepakatan. Dengan kata lain, seseorang hanya bisa mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakilkan orang lain dalam membuat surat pernjanjian. Hal yang dibuat dalam surat perjanjian tersebut hanya mengikat pada orang yang membuat surat perjanjian tersebut.

5. Asas Itikad Baik

Asas ini artinya semua pihak yang membuat surat perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Jadi antara kedua belah pihak dilarang memiliki tujuan negatif saat melakukan perjanjian misalnya berniat untuk melakukan tipu daya dan juga menutupi keadaan yang terjadi sebenarnya.
Cara Membuat Surat Perjanjian

Setelah mengetahui berbagai syarat dan asas yang harus dipenuhi, berikut ini adalah cara membuat surat perjanjian yang baik dan benar.
  1. Surat perjanjian harus memenuhi syarat yang ada.
  2. Buat judul surat tersebut, misalnya SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
  3. Buat tanggal dan tempat surat tersebut dbuat
  4. Cantumkan nama atau oraganisasi yang melakukan perjanjian beserta identitasnya
  5. Jelaskan semua hal yang terkait dengan perjanjian, mulai dari kesepakatan yang diambil bersama, konsekuensi yang akan ditanggung apabila salah satu pihak melanggar, penjelasan mengenai objek yang menjadi penyebab dibuatnya surat perjanjian, harga, pemabayaran, dan berbagai hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
  6. Bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Tempelkan materai untuk lebih memperkuat surat perjanjian tersebut dimata hukum.
Itulah ulasan kami mengenai cara membuat surat perjanjian. Sudah jelas bukan? Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di ulasan yang berikutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Siapa yang tak kesal jika seisi dompet berupa E-KTP, SIM, STNK, ATM, Kartu BPJS, dan kartu-kartu lainnya jatuh di jalan entah dimana. Pemikiran sama pada tiap orang, tak mengapa uang di dompetnya hilang namun kembalikan isi dompet berupa dokumen penting ke pemiliknya sering terucap ketika kehilangan terjadi. Namun, harapan hanya sekadar harapan tanpa kenyataan. Semua isi dokumen dan dompetnya entah jatuh di belahan bumi yang mana, sampai orang lain pun tak menemukannya. Hingga 3 hari ditungguin pun tak ada tanda-tanda ada yang menemukan pula. Langkah Mengurus E-KTP yang Hilang dengan Mudah Alhasil setelah pasrah dan ikhlas dengan kehilangan tersebut, saya memutuskan untuk mengurus semua dokumen-dokumen tersebut satu persatu. Nah, terkhusus untuk mengurus E-KTP yang hilang, berikut saya tuliskan langkah-langkah yang pernah saya lakukan sendiri. 1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian Langkah pertama jelas Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat dengan lokasi ke

Contoh Lembar Pernyataan Orisinalitas Karya sebagai Salah Satu Syarat Lomba

Kita tidak pernah tahu apakah karya yang peserta kirimkan adalah murni karyanya atau bukan. Maka, pihak panitia perlu menyertakan surat atau lembar pernyataan orisinalitas karya. LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA       Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama                                        : Maharani Safia Tempat, Tanggal Lahir            : Bukit Tinggi, 12 Desember 2004 Alamat Tempat Tinggal          : Saruaso Timur, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar Sekolah Asal                            : SMP Al Kahfi HP .                                          : 08 123456789 Judul naskah puisi                    : Menabur Harap   Dengan ini saya menyatakan bahwa Naskah Puisi yang saya sertakan dalam Lomba Tulis dan Baca Puisi LPMP Sumatera Utara Agustus 2020 adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya orang lain dan belum pernah diikutkan dalam segala bentuk perlombaan serta belum pernah dimuat di manapun.   Apabila di kemudian hari ternyata

Cara Mengurus Sendiri STNK Hilang Tanpa Ribet

Dokumen penting yang melekat pada kendaraan bermotor selain BPKB yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah bagian Pendapatan dan Perpajakan. Masa berlaku pengesahannya adalah setiap tahun, sedangkan masa berlaku penggantiannya untuk pembaruan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ialah lima tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan, maka pengendara dianggap melanggar. STNK menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor ketika mengendarai di jalan raya. Setiap ada pemeriksaan kepolisian (razia), maka salah satu dokumen yang diminta ialah menunjukkan STNK yang sesuai. Apabila kita tidak dapat menunjukkan, atau masa berlaku STNK habis, atau berbeda nomor, akan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas dan dikenakan hukuman berupa denda atau diberi surat tilang. Tentu akan sangat menyita waktu kita jika harus mengurus ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita telah melanggar UU lalu lintas yan